Polres Aceh Tenggara Keluarkan Surat DPO Kepada Ardian Syahputra Pelaku Pembunuhan Sadis Di Agara
23062026
Aceh Tenggara (Analis News): Pihak polres Aceh Tenggara akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ardian Syahputra, 21, jadi buronan usai membunuh sadis lima orang warga di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah pada 16 Juni 2025 lalu.
Selain itu, satu korban amukan Ardian hingga saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit umum karena luka parah.
Dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Aceh Tenggara, tersangka memiliki dua tempat tinggal yaitu di Desa Alur Baning Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, dan Desa Temas Mumanang Kecamatan Permata, Kabupaten Benar Meriah. DPO ditetapkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/66/VI/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh tanggal 17 Juni 2025, tentang pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak.
“Benar, kita sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku bernama Ardian Syahputra pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri kepada Analis News, Senin (23/6/2025).
Adapun ciri-ciri pelaku Ardian Syahputra memiliki tinggi badan 163 cm, warna kulit sawo matang, berbadan tegap serta berambut hitam ikal. Ardian Syahputra melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 (3) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Barang siapa yang melihat dan mengetahui ciri-ciri pelaku untuk segera melaporkan dan menghubungi Polsek terdekat dengan nomor 085260871260, agar segera ditindaklanjuti,” kata Yulhendri. (rky)