03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Polres Barito Utara Edukasi Masyarakat Stop Karhutla sebagai Upaya Cooling System Wilayah

anangfauzi
anangfauzi
Januari 21, 2026 10:56 am pada TERKINI
WhatsApp Image 2026 01 21 at 10.45.18

Muara Teweh, 21 Januari 2026 – Dalam rangka upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui Cooling System, Polres Barito Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (20/01/2026) pukul 13.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB, bertempat di Desa Kandui RT/RW 003/000, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, dengan sasaran warga masyarakat setempat, khususnya para pemilik lahan pertanian dan perkebunan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Gunung Timang memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena selain berdampak buruk terhadap lingkungan, juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Petugas turut membagikan nomor Call Centre Polsek Gunung Timang serta nomor Bhabinkamtibmas, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah nyata Polres Barito Utara dalam menjaga lingkungan sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Polres Barito Utara secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Karhutla. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Iptu Novendra.

Dengan kegiatan ini, Polres Barito Utara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kejadian Karhutla di wilayah Kabupaten Barito Utara dapat dicegah sejak dini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.(ed)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU