03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Polres Barsel Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Dan Apresiasi Masyarakat Yang Amankan Terduga Pengedar

anangfauzi
anangfauzi
September 18, 2025 11:47 pm pada KALTENG
IMG 20250918 WA0069

Buntok – Seorang pria yang merupakan residivis pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AR berhasil diamankan warga di KM. 20 Dusun Bambure Raya, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kab. Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, pada rabu (17/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus Kamis (18/9/2025) sore, Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H., didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba, Kasatreskrim, Kasatintelkam dan Kasihumas.

“Terduga pelaku ini merupakan residivis sudah tiga kali ini keluar masuk penjara sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.

Ia membeberkan kronologis kejadian pada rabu tanggal 17 September 2025 sekitar jam 07.00 WIB, salah seorang warga melaporkan kepada Kadepala Dusun Bambure Raya bahwa ada orang yang mencurigakan di dalam rumah saudara HJ yang berada di km. 20 Dusun Bambure Raya Desa Bundar.

Kemudian mereka pun mendatangi rumah dimaksud dan diketok pintu namun tidak ada respon dari dalam. Warga pun mendobrak pintu dan ditemukan terduga pelaku berada di bawah kolong rumah bersembunyi.

Terduga pelaku mengancam menembak menggunakan senjata pistol airsoftgun reflika Glock 19 Austria warga pun mundur. Namun saat terduga pelaku melarikan diri ke jalan dekat gereja warga pun mengejarnya.

“Saat dikejar terduga, pelaku menembak seorang warga namun meleset dan melakukan tembakan kembali terhadap warga lainnya sebanyak tiga kali yang mengenai dada namun tidak mengakibatkan luka dan sudah kita visum di Puskesmas untuk memastikan kesehatan warga. Warga pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” bebernya.

Kemudian, lanjut Kapolres petugas Kepolisian mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Gunung Bintang Awai, saat dilakukan pengeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 2,48 Gram dari dalam saku kantong samping kanan celana pendek warna hitam.

Ia menyampaikan saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk dilakukan rekonstruksi ulang, uji teskit serta proses penyidikan masih aktif, mohon doanya untuk mengungkap pihak yang terlibat.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 pack plastik klip warna bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 celana pendek warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna merah muda. Kemudian 1Pucuk Air Softgunreflika Glock19 Austria, 2 paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 2,48 Gram. Alat hisap sabu dan celena pendek warna hitam.

“Kami mengapresiasi warga yang telah mengamankan residivis dengan kasus yang sama. Nanti kita akan undang warga yang telah berhasil mengamankan terduga pelaku untuk kita berikan penghargaan,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dibidik Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (Humas)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU