Awang — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), Polsek Awang, Polres Barito Timur, Polda Kalteng, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi masif kepada warga. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.

Dipimpin langsung oleh Aiptu Fandy, S.M. bersama Brigpol A. Jawdak N. S. dan Brigpol Ryan R. Shobarry, kegiatan ini menyasar warga setempat guna memberikan pemahaman mendalam terkait dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukumnya.
Dalam arahannya, personel Polsek Awang memberikan edukasi secara lisan tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar, yang dapat menimbulkan kebakaran hebat, merusak lingkungan, dan memicu bencana kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Petugas juga mengingatkan warga bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, dan apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi layanan darurat 110,” ujar Aiptu Fandy.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama warga dan pembentangan spanduk bertuliskan “STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN”, sebagai simbol komitmen bersama dalam mencegah KARHUTLA.
Kapolsek Awang AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi aktif warga dalam kegiatan ini. “Kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan terus gencarkan edukasi hingga ke pelosok desa,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Awang berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat demi menjaga kelestarian alam di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)