
Tamiang layang, Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan pengaduan kepada masyarakat, Si Propam Polsek Dusun Timur Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi Barcode Aplikasi Yanduan Dumas Propam Polri, pada Senin, 9 Februari 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pelayanan SPKT Polsek Dusun Timur Polres Barito Timur, dengan sasaran masyarakat yang datang ke pelayanan kepolisian. Sosialisasi dipimpin oleh Aiptu Arif S, selaku personel Si Propam Polsek Dusun Timur.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan aplikasi Yanduan Dumas Propam Polri, khususnya melalui pemindaian (scan) barcode, sebagai sarana resmi pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun ASN Polri di lingkungan Polres Barito Timur.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Barito Timur dalam menyampaikan laporan atau pengaduan secara cepat, mudah, dan transparan, tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, S.E., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan ruang pengawasan yang terbuka kepada masyarakat.
> “Melalui aplikasi Yanduan Dumas Propam Polri ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota atau ASN Polri. Kami berharap layanan ini dimanfaatkan secara bijak sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja Polri,” ujar IPDA Sulkhan Sururi.
Hasil dari kegiatan tersebut, sosialisasi Yanduan Dumas Propam Polri telah tersampaikan kepada masyarakat serta dipasang dan diinformasikan di tempat-tempat pelayanan Polsek Dusun Timur, fasilitas umum, dan lokasi berkumpulnya masyarakat. Barcode aplikasi dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Barito Timur sebagai sarana pengaduan resmi dan Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau tertib, lancar, aman, dan kondusif.(Joe)