
KAPUAS BARAT – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital maupun dunia nyata, personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan sosialisasi sekaligus deklarasi Anti HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian, dan SARA) di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, pada Kamis (29/01/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di bawah arahan langsung Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., dengan melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat. Deklarasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian berbasis SARA sangat berpotensi memecah belah kerukunan warga di Mandomai.
“Di era informasi yang begitu cepat ini, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Kelurahan Mandomai untuk bersama-sama memerangi HPUS. Jangan mudah menyebarkan berita yang provokatif, mengandung unsur pornografi, atau menyinggung suku, agama, dan ras tertentu,” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek memberikan pemahaman mengenai dampak hukum dari pelanggaran UU ITE bagi penyebar hoax maupun ujaran kebencian. Warga yang hadir pun tampak antusias dan berkomitmen untuk mendukung Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan deklarasi bersama sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk konten negatif yang dapat merusak persatuan. “Mari kita jadikan Kelurahan Mandomai sebagai wilayah yang cerdas informasi dan bersih dari pengaruh buruk HPUS demi masa depan generasi muda kita,” tambah Kapolsek.
Hingga kegiatan berakhir, suasana di lokasi deklarasi berjalan dengan aman, tertib, dan penuh semangat kekeluargaan.(Ysf)