
Kapuas Barat – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat terus menggencarkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, dua personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan himbauan Karhutla di wilayah hukum Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H. Mereka secara langsung turun ke lapangan untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat. Kegiatan dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan membakar lahan.
Dalam kampanye bertajuk “Buka Lahan Tanpa Membakar dan Budayakan Gotong Royong”, petugas mengajak warga untuk menggunakan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan saat membuka lahan pertanian. Masyarakat diingatkan bahwa membakar lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam himbauan adalah penekanan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 ayat (1). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, sehingga menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan bencana kebakaran hutan dan lahan. Polsek Kapuas Barat berharap, melalui edukasi yang terus-menerus, warga dapat lebih memahami risiko dan dampak dari pembakaran lahan secara sembarangan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan Polsek Kapuas Barat terhadap upaya pemerintah dalam mengendalikan Karhutla, yang setiap tahun menjadi ancaman serius di wilayah Kalimantan Tengah, terutama saat memasuki musim kemarau. Melalui pendekatan persuasif dan edukatif, aparat kepolisian ingin mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut baik kehadiran petugas serta memberikan respon positif terhadap himbauan yang disampaikan. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan sosialisasi guna memastikan wilayahnya bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Jika Anda ingin versi berita ini dikemas untuk rilis media, media sosial, atau laporan resmi institusi, silakan beri tahu — saya bisa bantu sesuaikan.