03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Polsek Kapuas Barat Gelar Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar untuk Cegah Karhutla

anangfauzi
anangfauzi
November 29, 2025 6:18 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2025 11 29 at 13.19.50

Personel Polsek Kapuas Barat kembali melakukan langkah proaktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dua anggota Polsek Kapuas Barat, yakni Aiptu Topas T.R dan Aipda Jaya P., S.H., turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya pembakaran lahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendorong masyarakat melakukan pengelolaan lahan secara aman dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan tersebut, kedua personel melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” dan mengajak warga untuk membudayakan pembukaan lahan dengan semangat gotong royong. Imbauan disampaikan secara langsung kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menggunakan spanduk imbauan serta Maklumat Kapolda Kalteng sebagai media sosialisasi. Upaya ini dilakukan agar pesan pencegahan Karhutla dapat tersampaikan secara lebih jelas dan mudah dipahami oleh warga.

Petugas menekankan bahwa kegiatan imbauan ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Kapuas Barat turut menyampaikan ketentuan hukum yang mengatur bahaya dan sanksi pembakaran lahan, sehingga masyarakat memahami risiko hukum yang dapat timbul akibat tindakan tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui dialog langsung dan penyampaian materi secara tertib kepada warga.

Salah satu poin penting yang disampaikan petugas adalah penegasan terhadap ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda sebesar 15 miliar rupiah. Penjelasan ini diberikan agar masyarakat memahami konsekuensi serius dari tindakan pembakaran lahan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat dapat lebih sadar dan memahami pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan imbauan yang berlangsung pada pagi hari tersebut berjalan dengan lancar. Situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menerima imbauan dengan baik dan berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan Karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan bersama.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU