TERKINI
Beranda / TERKINI / Polsek Kapuas Barat Gelar Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Illegal Fishing kepada Warga

Polsek Kapuas Barat Gelar Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Illegal Fishing kepada Warga

Polsek Kapuas Barat terus meningkatkan upaya pencegahan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 05 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, personel piket SPKT Regu II Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan, bahaya, serta sanksi hukum terhadap aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Kegiatan sosialisasi dilakukan menggunakan spanduk berisi informasi larangan dan ancaman pidana bagi pelaku illegal fishing. Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa menangkap ikan dengan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, atau alat yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan merupakan tindakan yang dilarang keras oleh undang-undang. Cara-cara tersebut tidak hanya membahayakan ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya ikan.

Petugas juga menyampaikan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 Ayat 2. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara terlarang dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Sosialisasi ini dilakukan di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, khususnya di kawasan yang dekat dengan aktivitas masyarakat pesisir dan perairan. Warga Kecamatan Kapuas Barat menjadi sasaran utama kegiatan ini agar mereka semakin memahami bahaya illegal fishing dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Personel Polsek Kapuas Barat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran sekaligus melindungi sumber daya perikanan bagi generasi mendatang. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan hukum dan dampak lingkungan, masyarakat diharapkan dapat menghindari praktik penangkapan ikan yang merusak.

Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2025 di GKE Efata

Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari warga yang menyambut baik upaya edukasi tersebut. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi serupa sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *