
Pada hari Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, jajaran Polsek Kapuas Barat kembali melaksanakan kegiatan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H., sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup sekaligus pencegahan bencana Karhutla yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Kapuas Barat melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat untuk membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong tanpa menggunakan api. Himbauan disampaikan secara langsung kepada warga dengan menggunakan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.
Petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Warga diingatkan bahwa Karhutla dapat menimbulkan kerugian besar dan membahayakan keselamatan bersama.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut disampaikan pula ketentuan hukum terkait larangan pembakaran lahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 48 Ayat (1). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.
Melalui himbauan ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar hukum dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka atau mengolah lahan perkebunan maupun pertanian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat demi mencegah terjadinya Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kapuas.