
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Kapuas Barat menggelar kegiatan himbauan kepada masyarakat pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 10.15 WIB. Kegiatan ini difokuskan pada kampanye pembukaan lahan tanpa membakar di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Himbauan dilakukan oleh dua personel, yakni Topas T R dan Misrani, dengan menyampaikan pesan langsung kepada warga menggunakan spanduk serta maklumat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Petugas mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong tanpa praktik pembakaran.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum pembakaran lahan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan warga tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berisiko merusak lingkungan.
Selain menyampaikan larangan, petugas juga mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga kelestarian alam. Pencegahan karhutla dinilai sebagai tanggung jawab bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan himbauan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Warga tampak antusias menerima penjelasan serta berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Selama seluruh rangkaian kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi pencegahan karhutla guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.