03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Polsek Kapuas Barat Gencarkan Sosialisasi Bahaya Illegal Logging, Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku

anangfauzi
anangfauzi
Desember 11, 2025 6:37 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2025 12 11 at 18.17.05

Polsek Kapuas Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan illegal logging atau pembalakan liar pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini merupakan upaya preventif untuk menekan perusakan hutan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan spanduk berisi larangan illegal logging serta informasi sanksi pidana yang mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Kapuas Barat yang turun langsung menyambangi sejumlah titik di wilayah hukum Polsek. Mereka memastikan pesan yang disampaikan dapat dipahami masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan atau beraktivitas di bidang perkebunan dan pertanian.

Sosialisasi menyasar masyarakat Kecamatan Kapuas Barat secara luas, termasuk warga yang berpotensi terlibat atau terdampak aktivitas penebangan liar. Polsek menilai pendekatan langsung kepada warga sangat penting agar pemahaman tentang bahaya illegal logging dapat tersampaikan secara efektif.

Dalam himbauannya, petugas menekankan bahwa penebangan pohon secara liar bukan hanya merupakan tindakan melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan. Kerusakan hutan akibat pembalakan liar dapat memicu berbagai bencana, seperti banjir, tanah longsor, hingga hilangnya sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Petugas juga mengingatkan bahwa para pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku. Melalui penyampaian yang tegas namun humanis, diharapkan masyarakat memahami konsekuensi hukum dari pembalakan liar dan menjauhi segala bentuk kegiatan yang merusak hutan.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari warga. Polsek Kapuas Barat menegaskan bahwa upaya edukasi semacam ini akan terus digencarkan sebagai langkah untuk melindungi kawasan hutan, menjaga keseimbangan alam, dan mewujudkan lingkungan yang aman serta lestari bagi generasi mendatang.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU