
Pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025, pukul 12.30 WIB, dua personel Polsek Kapuas Barat yakni Aiptu Topas T.R dan Bripka Misrani melaksanakan kegiatan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kapuas Barat dalam mendukung kebijakan Kapolda Kalteng untuk menekan angka kejadian Karhutla di wilayah hukum Polres Kapuas.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menyampaikan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan dengan Gotong Royong” kepada masyarakat setempat. Himbauan dilakukan secara langsung di lapangan menggunakan spanduk dan maklumat Kapolda Kalteng sebagai sarana sosialisasi agar pesan yang disampaikan mudah dipahami oleh masyarakat.
Petugas menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Kapuas Barat juga menjelaskan dasar hukum terkait larangan pembakaran lahan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 48 ayat 1, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupiah bagi pelaku pembakaran lahan.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Prasetyo Lami, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan himbauan ini dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Kapuas Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak negatif terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat. Beliau juga mengajak seluruh warga untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melakukan pembukaan lahan secara aman dan ramah lingkungan.
Selain memberikan himbauan, petugas juga berdialog dengan masyarakat guna mengetahui kendala dan kebiasaan warga dalam membuka lahan. Dengan pendekatan yang humanis dan persuasif, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan, serta berkomitmen untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah mereka.
Secara keseluruhan, kegiatan himbauan Karhutla oleh Polsek Kapuas Barat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut positif kegiatan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta menciptakan wilayah bebas asap di Kabupaten Kapuas.