
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya pada Senin (9/2/2026) pagi. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berlangsung di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Himbauan Karhutla ini dilaksanakan oleh dua personel Polsek Kapuas Barat, yaitu AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani. Keduanya turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat untuk membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong. Penyampaian himbauan dilakukan dengan menggunakan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah agar pesan pencegahan Karhutla dapat diterima secara jelas oleh warga.
Petugas juga menekankan pentingnya kesadaran hukum kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan kerugian lingkungan, kesehatan, serta sosial ekonomi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan pula ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Melalui kegiatan himbauan ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka area perkebunan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan Karhutla secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.