Polsek Kapuas Barat melakukan sosialisasi terkait Illegal Logging sekaligus bahaya perambahan hutan di Kecamatam Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (20/07/2025) Pagi.
Sosialisasi itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap Ilegal Loging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini. Bagi Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Diharapkan dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini. Bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S. E., menjelaskan kegiatan ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan.
“Dengan Stop ilegal loging, kepada masyarakat kita himbau agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, apabila kayu-kayu di hutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya. Sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar akibat hutan telah dirusak. Sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.
“Kepada seluruh masyarakat, agar Stop Ilegal Logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman dan tanpa merusak hutan. Harapan kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (Eyn)