Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Kapuas Hulu melakukan imbauan larangan penggunaan knalpot brong di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (07/11/2025) pukul 12.40 Wib.
Imbauan melalui spanduk yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rustam. E dan Aiptu Karyadi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pelanggaran hukum yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong atau tidak standar. Penggunaan knalpot bising tersebut tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan gangguan kenyamanan di lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan permukiman warga.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong yang kerap mengganggu ketenangan umum.
“Imbauan melalui spanduk ini adalah bentuk langkah preventif dan edukatif. Kami ingin mengingatkan para pengguna sepeda motor bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman di wilayah hukum Kecamatan Kapuas Hulu.
Selain sebagai tindakan preventif, imbauan menggunakan spanduk juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengendara, khususnya generasi muda dan pelajar, agar lebih memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan lingkungan dan mendukung upaya penegakan aturan demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan adanya langkah nyata dari pihak kepolisian dalam merespons keresahan publik atas maraknya penggunaan knalpot brong. (@13)