03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Polsek Kapuas Hulu Gencar Berikan Imbauan Stop Illegal Logging Pada Warga Masyarakat

anangfauzi
anangfauzi
Agustus 8, 2025 3:40 pm pada KALTENG, TERKINI

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu, Jumat (08/08/2025) pukul 09.45 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp. 500.000.000,-” terangnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa ijin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU