Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng mengambil langkah cepat dengan melaksanakan sosialiasi melalui spanduk imbauan di berbagai titik rawan kebakaran, bertempat di Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (31/08/2025) pukul 08.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi karhutla sejak dini.
Lebih lanjut, Ipda Zaenal menegaskan bahwa sosialisasi di wilayah rawan karhutla juga terus ditingkatkan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di setiap kecamatan, guna memantau potensi titik api yang bisa berkembang menjadi kebakaran besar.
“Antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan saat ini menjadi atensi pimpinan. Kami bergerak bersama seluruh jajaran untuk mengedukasi dan memantau langsung lapangan,” tegasnya.
Pihak Polsek Kapuas Hulu juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi pidana dan denda membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Jika ada masyarakat atau pihak lain yang tertangkap tangan membuka lahan dengan cara dibakar, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan Polsek Kapuas Hulu dalam menanggulangi krisis iklim dan menjaga ekosistem alam dari kerusakan yang diakibatkan oleh karhutla. (@13)