Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng, dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat tentang larangan penambangan liar (illegal mining).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Kapuas Hulu agar tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, Minggu (03/08/2025) pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar maka jajaran Polsek Kapuas Hulu secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa-Desa serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar.
“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah,” tegasnya.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kecamatan Kapuas Hulu yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” tutup Kapolsek. (@13)