Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Jajaran Polres Kapuas, yakni Polsek Kapuas Hulu melaksanakan pemasangan maklumat Kapolda Kalteng tentang sosialisasi larangan membakar lahan perkebunan dan hutan pada hari Rabu, (10/09/2025), pukul 08.55 WIB.
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi maklumat/imbauan Kapolda Kalteng tentang larangan karhutla dengan cara berdialog dan memperlihatkan langsung kepada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., personel Polsek Kapuas Hulu juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa jika menemukan atau melihat kejadian karhutla.
“Itu artinya dapat segera menghubungi nomor HP pelayanan piket jaga Polsek Kapuas Hulu. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” ungkap Ipda Zaenal.
Karena ujarnya, dampak dari karhutla dapat berdampak besar pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, seperti polusi udara, asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan polusi udara dan mengganggu saluran pernapasan manusia.
Selain itu, bisa men imbulkan gangguan Kesehatan, karhutla dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA). dan gangguan aktivita, karhutla juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat lebih awal mengetahui tentang bahaya karhutla, sehingga dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya,” pungkas dia. (@13)