Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kepolisian Resor Kapuas melalui Polsek Kapuas Hulu terus mengintensifkan upaya pencegahan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Hal ini ditandai dengan kegiatan pemasangan spanduk imbauan yang dilaksanakan pada Kamis (29/01/2026) pukul 09.45 yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Dalam spanduk tersebut, tertulis jelas peringatan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)” dengan dasar hukum Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah nyata Kepolisian untuk memberikan edukasi dan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penambangan emas tanpa izin selain membahayakan ekosistem juga dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, pihaknya juga menekankan bahwa Polsek Kapuas Hulu bersama Polres Kapuas akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Sosialisasi serta edukasi hukum akan digencarkan untuk mencegah masyarakat terlibat dalam praktik penambangan emas ilegal.
Kegiatan pemasangan spanduk larangan PETI ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang menyadari pentingnya menjaga lingkungan demi kelangsungan hidup generasi mendatang. Dengan adanya langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. (@13)