Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Polsek Kapuas Hulu-Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng. melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Desa Si Hanyo RT. 001 Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripka Gunawan W. kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.
“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya, Kamis (26/06/2025) pukul 12.00 Wib.
“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringam sesuai undang-undang sanksi penyalahgunaan Narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar Rupiah.” tutupnya. (u78)