19
Februari
2026
Kamis - : WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KEPADA MASYARAKAT

anangfauzi
anangfauzi
Februari 19, 2026 9:40 am pada KALTENG, TERKINI

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol Beni. S, S.H., semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari karhutla.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (19/02/2026) pukul 08.45 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.
WhatsApp Image 2026 02 19 at 08.47.19Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Hulu memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.
Selain itu, personel Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (@13)

Disalin

Pos Terkait

Oktober 26, 2025 6:03 pm
os Tambahkan judul Lewati ke Editor Tambahkan Media Polsek Marikit – Jajaran Polres Katingan – Polda Kalteng, melakukan pemantauan Debit Air didaerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, Wilayah Kecamatan Marikit, Minggu (26/10/2025) pagi. Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K., melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H. mengatakan bahwa pemantauan debit air sungai sebagai deteksi awal untuk mengetahui potensi bencana banjir di Daerah Hulu Kab. Katingan. Ungkap Kapolsek, Ketinggian Debit air sungai terpantau naik dari hari sebelumnya namun masih tidak berpotensi menimbulkan bencana banjir di daerah hilir. Selanjutnya Ia menyampaikan, hal ini merupakan perhatian semua pihak apabila sewaktu – waktu terjadi Bencana Banjir diwilayah Kab. Katingan Khususnya Kec. Marikit. “Dengan hal itu Kapolsek mengajak warga masyarakat terutama yang bertempat tinggal di sekitar bantaran sungai Katingan agar kiranya selalu waspada serta menjaga harta bendanya apabila terjadi Bencana Banjir., pungkasnya”. Jumlah kata: 126 Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Terbitkan Pratinjau(buka di tab baru) Status: Draf SuntingEdit status Visibilitas: Publik SuntingEdit keterlihatan Terbitkan segera SuntingEdit tanggal dan jam Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Gambar andalan Tetapkan gambar unggulan Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Kategori Seluruh Kategori Paling Banyak Digunakan TERKINI KALTENG BANTEN BISNIS News JAKARTA SUMUT FILM Lifestyle Health & Fitness Select a primary category None (will disable this feature) Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Post Attributes Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Post Format Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: LiteSpeed Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Tag Tambah Tag Pisahkan tag dengan koma Pilih dari tag yang paling sering digunakan Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Kirim Lacak balik Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Kutipan Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Ruas Tersuai Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Diskusi Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Slug Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: SEO Pindahkan ke atasPindahkan ke bawahBuka panel: Content analysis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU