Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Untuk mencegah adannya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Personil Polsek Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan PETI kepada warga binaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Setiawan Cahyo, S.H., Aiptu Cakra Elyas, S.E. dan Aipda Simpang L. S. Purba, Jumat (30/01/2026) mulai pukul 13.05 WIB dengan sasaran warga masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami memberikan imbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena dampak yang di akibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” ujarnya.
Selanjutnya, Kapolsek Kapuas Hulu, mengatakan bahwa selain melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, kami juga melakukan pemasangan spanduk larangan PETI yang dilaksanakan oleh para personil Polsek Kapuas Hulu berisikan larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang UU RI No. 2 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas itu, karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Harapannya agar warga masyarakat jangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin karena sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat dengan tercemarnya air sungai akibat pekerjaan PETI,” ujar Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)