Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, dalam rangka menciptakan kamtibcarlantas, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu, Rabu (22/10/2025) Skj. 08.36 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong (tidak standar) dilaksanakan berdasarkan maraknya penggunaan knalpot brong. Knalpot brong menjadi salah satu sumber kebisingan yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar serta keselamatan pengguna jalan lainnya. “Oleh karena itu, bagi warga masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong atau racing agar segera mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Kapuas Hulu menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 285 Ayat 1 Tahun 2009 penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dapat dikenai hukuman pidana paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolsek Kapuas Hulu juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan pihak sekolah baik dewan guru ataupun siswa siswi, yang bertujuan agar Polri dapat lebih mudah untuk menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada para pelajar sekaligus memberikan himbauan kepada para siswa siswi yang menggunakan sepeda motor untuk tidak memakai knalpot brong.
“Semoga dengan kegiatan yang kita laksanakan ini warga masyarakat diharapkan dapat tertib berlalu lintas dan memperhatikan kelengkapan dalam berkendara demi keselamatan berlalu lintas,” harap Kapolsek. (@13)