10
Januari
2026
Sabtu - : WIB

Polsek Kapuas Hulu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi dan Denda Karhutla

anangfauzi
September 4, 2025 10:32 am pada KALTENG, TERKINI

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, PolresKapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi dan memasang Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana dan denda bagi pelaku karhutla kepada masyarakat, di Desa Sei Hanyo Kec.Kapuas Hulu, Kamis (04/09/2025) pukul 09.00 Wib.

Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu saat melakukan yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla sekaligus menyampaikan Himbauan agar warga tetap menjaga kamtibmas.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan personel Polsek Kapuas Hulu yang berpatroli sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana dan denda terhadap pembakaran hutan dan lahan. “Bertujuan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan imbauan/sosialisasi kepada warga sekitar tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah” ujar Kapolsek.

Adapun isi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan sesuai pasal Pasal 78 angka 7 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp3.500.000.000.00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah), Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

“Dengan adanya sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham dengan UU yang mengatur tentang karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan, mari kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan,” harap Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU