Kapuas Timur, — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya fungsi pengawasan internal di tubuh Polri, Propam Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan yang dapat dilakukan apabila terdapat anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami peran Propam Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri.
Dalam kegiatan tersebut, personel Propam Polsek Kapuas Timur menyampaikan berbagai materi, antara lain:
Pengertian dan fungsi Dumas Propam Polri;
Tata cara penyampaian laporan atau pengaduan masyarakat;
Bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan;
Serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mewujudkan Polri yang transparan dan akuntabel.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab antara warga dan petugas, yang berlangsung dengan antusias. Masyarakat Desa Anjir Serapat Timur menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang jelas mengenai saluran resmi dalam menyampaikan pengaduan terhadap perilaku anggota Polri yang tidak sesuai aturan.
Kapolsek Kapuas Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus membangun kepercayaan publik dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat melalui pelayanan yang transparan dan berintegritas.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.(U33)