12
Januari
2026
Senin - : WIB

Polsek Marikit Tindaklanjuti Keluhan masyarakat terkait Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Pabrik (Brong).

anangfauzi
Agustus 22, 2025 10:14 am pada TERKINI

KATINGAN – Sebagai upaya dalam menjaga Harkamtibmas, Polsek Marikit Tertibkan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Pabrik (Brong) diwilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan, Sabtu (23/08/2025) malam.

Kapolres Katingan AKBP Candara Ismawanto S.I.K melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi pabrik sangat menganggu dan membuat bising masyarakat yang tentunya sudah melanggar.

Di mana itu jelas tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan atau Denda Paling Banyak Rp. 250 Ribu.

Pengendara tersebut kata dia diberikan tindakan serta pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Selain itu Kapolsek Marikit juga mengimbau bagi para pengendara roda dua agar menggunakan knalpot standar kendaraan yang sesuai spesifikasi kendaraan sehingga tidak menggangu masyarakat lainnya.

Di sisi lain juga pengendara kata dia harus melengkapi surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tindakan ini akan mereka lakukan terus menerus serta akan berkoordinasi dengan satuan tingkat atasnya.

“Jadi jangan coba-coba Jika masih ada yang menggunakan knalpot Brong di wilayah Polsek Marikit, kami akan tindak secara tegas,” tutup Ipda Hendra.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU