
Sukamara – Personel Polsek Pantai Lunci melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Pantai Lunci, Sabtu (8/11/2025) siang.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Warga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Pantai Lunci IPDA S.M. Napitupulu, S.H. mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi peraturan terkait larangan Karhutla. Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran di sekitar lingkungan mereka.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat, serta mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan lestari. Polsek Pantai Lunci bersama jajaran Polres Sukamara akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengawasan di wilayah rawan Karhutla. (HMS)