Bentot, Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Patangkep Tutui.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui. Personel Polsek Patangkep Tutui turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait larangan membuka lahan baru dengan cara dibakar yang dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam aktivitas pertanian maupun pembukaan lahan. Selain itu, personel Polsek Patangkep Tutui bersama masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan serta melakukan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan karhutla.
Kapolsek Patangkep Tutui, IPDA Bambang Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan guna menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan. Pencegahan karhutla membutuhkan peran serta semua pihak agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari bencana,” ujar IPDA Bambang Wahyudi.
Berdasarkan hasil kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Bentot dapat memahami bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini didukung dengan sarana prasarana kendaraan roda dua dan menjadi bagian dari komitmen Polsek Patangkep Tutui dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Joe)