
Barito Timur – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh jajaran Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi “Stop Membakar Hutan dan Lahan”, kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026 di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pematang Karau Brigpol Sidik Ongki W. turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat desa di Kecamatan Pematang Karau.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan. Selain berdampak pada kerusakan ekosistem, karhutla juga dapat menimbulkan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah sekitar.
Personel kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola lahan tanpa merusak lingkungan.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah karhutla, kegiatan juga diisi dengan pembentangan spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” bersama masyarakat. Spanduk tersebut memuat pesan larangan serta peringatan mengenai sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Dari kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Pematang Karau menyatakan telah memahami dampak negatif yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan oleh kepolisian untuk menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
Menurutnya, pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang luas, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari bencana kabut asap,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif serta mendapat respons positif dari masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut.(Joe)