Bartim, Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur – Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Senin (23/6/2025).

Kegiatan ini menyasar masyarakat lokal sebagai upaya edukasi dan peningkatan kesadaran tentang dampak serius dari pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek menyampaikan imbauan secara langsung agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mereka menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat memicu bencana kabut asap, mengganggu kesehatan, merusak ekosistem, serta masuk dalam kategori tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari kampanye, petugas juga mengajak masyarakat untuk berfoto bersama sambil membentangkan spanduk bertuliskan “STOP Pembakaran Hutan dan Lahan”, yang turut memuat ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.
Kapolsek Pematang Karau IPTU Ather Diorama, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek dalam upaya pencegahan sejak dini terhadap karhutla yang berpotensi terjadi di wilayahnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat tidak hanya memahami bahaya karhutla, tetapi juga ikut serta aktif menjaga lingkungan dari tindakan yang bisa merugikan bersama,” ujarnya.
Hasil dari kegiatan menunjukkan respon positif dari warga, yang menyatakan kesiapannya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.(Joe)