Polsek Selat menggelar program Jum at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan Sopir Taxi yang mangkal dibundandaran besar Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu Sopir Taxi yang bernama sdr. HADRI menanyakan terkait dengan taxi liar, Kapolsek Selat AKP SARDIYANTO melalui Waka Polsek Selat AKP SURATNO menyampaikan bahwa angkutan umum yang plat hitam boleh mengangkut orang asalkan sesuai dengan izinya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Izin yang dikantongi oleh angkutan umum yang mengunakan plat hitam diantaranya adalah ijin operasional yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan atau pihak dirjen dan ijin usaha travel dari parpostel apabila taxi tersebut dari trevel namun apabila taxi yang berplat hitam tidak memiliki ijin yang lengkap maka sesuai aturan dapat ditindak tegas berupa tilang yang telah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan.