Home / TERKINI / Polsek Teweh Tengah Ungkap Kasus Pencurian di Toko Mama Bilqis, Satu Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Polsek Teweh Tengah Ungkap Kasus Pencurian di Toko Mama Bilqis, Satu Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara | Polsek Teweh Tengah jajaran Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko kelontong milik warga bernama Mama Bilqis yang berlokasi di Jalan H. Koyem, RT. 004, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasihumas Polres Barito Utara IPTU Novendra Warta Putra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Dian Rana alias Mama Bilqis yang mengaku tokonya dibobol maling pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian tersebut baru diketahui pada pagi harinya sekitar pukul 07.30 WIB saat suami korban, Upik Rahman, membuka toko dan mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan serta beberapa barang hilang.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, pelaku diketahui berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp1.500.000, sepuluh slop rokok merek Excel Klik Grape, empat karung beras merek Harum Sari masing-masing seberat lima kilogram, serta satu unit laptop merek Asus ukuran 12 inci warna hitam senilai Rp3.000.000. Laptop tersebut diketahui berisi aplikasi kasir yang sebelumnya dibeli pelapor dengan harga Rp3.500.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp9.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teweh Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Pelaku berusia 23 tahun dan diketahui berstatus sebagai pelajar.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu kotak laptop merek Asus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi KH 6848 EP, serta satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna ungu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU Novendra.

Lebih lanjut, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah terdapat pelaku lain yang turut terlibat. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap para saksi serta pelaporan hasil perkembangan perkara kepada pimpinan.

IPTU Novendra menambahkan bahwa Kapolres Barito Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dalam menjaga keamanan tempat usaha dan rumah tinggal. “Jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Barito Utara. (sty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *