Home / TERKINI / Pria Budak Sabu Di Kec. Bataguh, Diringkus Personel Satresnarkoba Polres Kapuas

Pria Budak Sabu Di Kec. Bataguh, Diringkus Personel Satresnarkoba Polres Kapuas

Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan Desa Sei Jangkit Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (17/7/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku inisial R (28), pekerjaan Pelajar, warga Desa Sei Jangkit Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Hengky menjelaskan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 0,30 gram, satu buah telepon genggam merk Vivo V15 warna biru, satu unit sepeda motor merk yamaha Z1 warna hijau dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (wen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *