
Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di jalan Desa Petak Batuah Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (21/8/2025) lalu.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku inisial M (32), yang merupakan warga Desa Petak Batuah Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Hengky menjelaskan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 1,36 gram, uang tunai Rp 150 ribu, satu buah telepon genggam merk realme warna merah, satu unit sepeda motor merk beat warna orange dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (wen)