
Medan – PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) yang mengelola perkebunan kelapa sawit eks PT Grahadura Leidong Prima di Sukaramai, Labuhanbatu Utara (Labura), memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Berbagai posisi mulai dari sopir truk hingga mandor sebagian besar diisi oleh warga di sekitar perkebunan, meskipun perusahaan menghadapi tantangan berupa maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan persepsi negatif sebagian masyarakat.
Sebagaimana dijelaskan pihak Agrinas, perusahaan merekrut puluhan sopir dan truk dari masyarakat sekitar perkebunan. Selain itu, staf dan petugas kebersihan juga diambil dari kalangan warga dekat lokasi perkebunan.
“Posisi security dan centeng bahkan seluruhnya diisi oleh masyarakat sekitar tanpa satu pun yang berasal dari luar daerah. Rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan dan kompetensi sumber daya warga setempat,” kata Manager PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Labura, Kolonel (Sus) Rijal Kani, Selasa (27/1/2026).
Tak hanya itu, menurutnya, seluruh proses pemanenan kelapa sawit juga berasal dari masyarakat sekitar, sesuai dengan kebutuhan dan struktur organisasi Agrinas Labura.
Bahkan untuk posisi mandor dan krani, Rijal menyebut, perusahaan memilih kandidat dari Labura yang memiliki kemampuan sesuai dengan standar yang dibutuhkan.
“Bila untuk memuaskan semua pihak tentunya tidak bisa. Karena keterbatasan dan kita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Organisasi Agrinas Labura,” lanjutnya.
Data yang diperoleh media menunjukkan bahwa Agrinas telah mengambil alih pengelolaan perkebunan tersebut yang merupakan bagian dari lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI. Namun demikian, perusahaan menghadapi dua tantangan utama dalam menjalankan operasionalnya.
Pertama, maraknya kasus pencurian TBS yang menyebabkan keresahan bagi para pekerja lapangan. Pencurian dilakukan sebelum proses panen resmi berjalan, sehingga pemanen, krani, dan mandor kesulitan mencapai target atau basis produksi yang telah ditetapkan.
Kedua, sebagian masyarakat menganggap bahwa pengelolaan perkebunan eks Grahadura oleh Agrinas bermasalah, meskipun pengambilan alihan lahan tersebut telah dilakukan melalui prosedur resmi oleh aparat negara. (*)