
Analisnews.co id,
JAKARTA, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menggelar diskusi podcast bertajuk “Reformasi Polri: Antara Penguatan Kewenangan Negara dan Tuntutan Demokrasi” dalam rangkaian Program Suara Publik LP3ES.
Diskusi ini menjadi ruang dialog kebijakan untuk membahas arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tengah kebutuhan negara akan aparat yang kuat dan tuntutan demokrasi yang menekankan akuntabilitas serta perlindungan hak warga negara.
Diskusi menghadirkan Tamrin Amal Tomagola (Ketua Dewan Pengarah Public Virtue Research Institute/PVRI), Christina Clarissa Intania (Peneliti The Indonesian Institute/TII), dan Rahadi Teguh Wiratama (Redaktur PRISMA–LP3ES), dengan Moch. Ilham sebagai host. Podcast ini akan tayang melalui akun YouTube resmi LP3ES sebagai bagian dari upaya LP3ES memperluas literasi publik dan diskursus kebijakan berbasis riset.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber sepakat bahwa reformasi Polri merupakan proses8 berkelanjutan yang perlu terus diperkuat agar Polri mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, konstitusional, dan bertanggung jawab, sekaligus tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Tamrin Amal Tomagola menegaskan bahwa agenda reformasi Polri perlu dilihat secara menyeluruh dan mendasar. Menurutnya, persoalan Polri tidak hanya menyangkut prosedur atau teknis kelembagaan, tetapi juga mencakup aspek struktur, institusional, sosial-budaya, dasar hukum, dan operasional.
“Penguatan kewenangan negara melalui Polri harus diikuti dengan pembenahan tata kelola dan kerangka hukum agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan. Reformasi yang komprehensif justru akan memperkuat Polri sebagai institusi yang konstitusional dan dipercaya publik,” ujarnya.
Tamrin juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kerangka hukum Polri agar institusi kepolisian tidak mudah dipolitisasi atau dikomersialisasi oleh kepentingan kekuasaan, serta tetap berorientasi pada pelayanan dan perlindungan
Sementara itu, Christina Clarissa Intania menyoroti bahwa reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari isu hak asasi manusia, kualitas sumber daya manusia, dan tata kelola kebijakan publik. Ia menilai bahwa penguatan kewenangan Polri harus dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas agar tidak menciptakan jarak dengan masyarakat.
“Reformasi Polri adalah proses yang kompleks. Negara memang membutuhkan aparat penegak hukum yang kuat, tetapi masyarakat—terutama generasi muda—juga menuntut kepolisian yang adil, tidak arogan, dan hadir sebagai pelayan publik tanpa diskriminasi,” jelas Christina.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan Polri terhadap dialog dengan masyarakat sipil merupakan modal penting untuk membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan reformasi berjalan substantif.
Dari perspektif historis dan demokrasi, Rahadi Teguh Wiratama mengingatkan bahwa reformasi Polri pasca-1998 telah menjadi tonggak penting melalui pemisahan Polri dari TNI. Namun, ia menilai bahwa tantangan besar yang masih dihadapi adalah transformasi budaya institusional agar Polri benar-benar sejalan dengan nilai-nilai
“Demokrasi membutuhkan kepolisian yang kuat, tetapi tepat secara fungsi dan etika. Dalam konteks itu, Polri berperan sebagai alat demokrasi yang menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak-hak warga negara,” ujarnya.
Diskusi ini juga menempatkan pembahasan mengenai RUU Polri dan implementasi KUHP Nasional sebagai momentum penting untuk merancang penguatan kewenangan Polri yang tetap berada dalam koridor negara hukum. Para narasumber sepakat bahwa penguatan kewenangan aparat harus diiringi dengan pengawasan hukum yang memadai serta pelibatan masyarakat sipil secara bermakna.
Melalui Program Suara Publik LP3ES, diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman publik mengenai reformasi Polri sebagai agenda strategis nasional, sekaligus mendorong dialog konstruktif antara pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Podcast Program Suara Publik LP3ES ini akan ditayangkan melalui kanal YouTube LP3ES, sebagai bagian dari komitmen LP3ES untuk menghadirkan diskursus kebijakan yang terbuka, kritis, dan berbasis riset demi terwujudnya Polri yang profesional, kuat, dan demokratis.