
Polres Kobar – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kobar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat (27/03/2026) di BTN Residence Pangkalan Banteng, Desa Karang Mulya.
Pelaku, yang berinisial AI berpura-pura membeli sepeda motor Honda CRF milik DE sebagai Korban dengan modus transaksi online.
Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut. Setelah melakukan kesepakatan, pelaku datang ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor korban.
”Pelaku sudah diidentifikasi dan barang bukti sudah diamankan, termasuk sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi,” kata IPTU Agung Sugiarto.
Dengan kejadian ini Pelapor sekaligus Korban ini mengalami kerugian materil sebesar Rp 23.000.000,-.
Polsek Pangkalan Banteng akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online.