
Muara Teweh, 25 Februari 2026 — Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui gerak cepat dan profesionalisme personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat bruto 100,27 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (25/02/2026) pukul 00.10 WIB di Penginapan Barakati, Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (25). Sementara itu, saksi-saksi yang turut hadir dalam proses penggeledahan yakni MR (25), DF (31), dan RD (28).
Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Penginapan Barakati. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terlapor di Kamar 303.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menghadirkan saksi umum sebelum melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Penggeledahan berlanjut di dalam kamar dan ditemukan 9 paket sabu dalam plastik klip besar yang disimpan di dalam bantal, serta 10 paket lainnya dalam plastik hitam yang juga disembunyikan di dalam bantal berbeda.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, 1 pipet kaca yang tersambung sedotan plastik (alat hisap sabu), serta 1 buah mancis/korek api.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,27 gram bruto, 1 plastik klip besar, 1 pipet kaca, 1 sedotan plastik, 1 mancis, dan 1 unit handphone.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Iya benar, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 100,27 gram bruto. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons cepat,” ujar Iptu Novendra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pengungkapan ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)