
Guna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah kelurahan Mandomai, Kecamatam Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, personil Polsek Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng, selalu meningkatkan kegiatan sambang dan patroli wilayah serta tatap muka dengan warga secara langsung untuk berikan himbauan dan sampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung melalui anggota personil patroli, pada hari Senin (06/10/2025).
Kegiatan kunjungan atau sambang yang di lakukan petugas bhabinkamtibmas ke masyarakat mandomai, menunjukan kedekatan antara Polri dengan masyarakat sehingga dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Seperti yang di ungkapkan oleh Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami.S.E., menjelaskan bahwa kegiatan sambang dan silaturahmi terhadap warga seperti yang dilaksanakan oleh personilnya melaksanakan sambang dan silaturahmi dengan warga desa guna membangun sinergitas dan kemitraan antara aparat keamanan dan warga masyarakat sehingga pesan pesan kamtibmas dapat langsung tersampaikan.
Dalam kesempatan tersebut petugas Bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat yaitu menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng No. 01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Lahan dan Hutan, cek kembali peralatan listrik dan alat – alat masak apakah sudah benar – benar padam atau belum untuk menghindari terjadinya peristiwa kebakaran saat akan meninggalkan rumah, waspada terhadap ancaman Radikalisme di lingkungan masing – masing, waspada terhadap bahaya narkoba, serta menjaga kamtibmas dilingkungannya dan apabila ada gangguan kamtibmas segera melapor ke Polsek Kapuas Barat atau Bhabinkamtibmas.
“Sudah menjadi kewajiban selaku petugas kepolisian maupun Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa untuk memberikan informasi-informasi dan himbauan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif di desa binaanya” tambah Kapolsek.(Eyn)