Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara melaksanakan kegiatan patroli Kamtibmas dalam rangka mengantisipasi balapan liar serta memantau arus lalu lintas di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Kota Muara Teweh, Sabtu (22/11/2025) malam
Dalam pelaksanaan patroli, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) dan diduga digunakan untuk aktivitas balapan liar. Sebanyak 20 unit kendaraan berhasil diamankan dalam kegiatan ini.
Namun demikian, tindakan penegakan hukum dilakukan secara persuasif. Petugas tidak memberikan tilang, namun pengendara diberikan peringatan, edukasi, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasubsipenmas Sihumas IPTU Novendra Warta Putra menyampaikan bahwa penanganan kegiatan ini mengedepankan langkah preventif dan persuasif. “Kami tidak langsung melakukan penindakan berupa tilang, namun memberikan peringatan, pembinaan, serta meminta pengendara membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Pendekatan ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” tegasnya.
Pengendara juga diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan serta melengkapi persyaratan teknis kendaraan lainnya seperti spion dan plat nomor. Setelah kendaraan memenuhi standar, pemilik diperbolehkan membawa kendaraannya kembali.
Melalui kegiatan ini, Polres Barito Utara berharap tumbuhnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas serta gangguan kenyamanan publik. Selama kegiatan berlangsung, situasi secara umum aman, terkendali, dan kondusif. (sty)