
Barito Timur – Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melaksanakan kegiatan pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Pengemudi di Kantor Satpas Polres Barito Timur, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Polri yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan diawali dengan sosialisasi kepada pemohon SIM yang mengalami kendala akibat gangguan sistem, sekaligus memberikan penjelasan terkait prosedur pelayanan agar masyarakat tetap memahami alur proses yang berjalan.
Petugas juga melakukan pengecekan persyaratan administrasi peserta uji SIM serta membagikan blangko formulir yang harus dilengkapi sebelum mengikuti tahapan ujian. Selanjutnya, pemohon diberikan arahan mengenai tata cara pelaksanaan ujian teori dan praktik guna memastikan peserta memahami mekanisme pengujian.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpas melakukan pengawasan secara langsung terhadap peserta uji teori maupun praktik untuk menjamin proses berjalan sesuai standar. Selain itu, diberikan pula pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada peserta sebagai bagian dari pembinaan kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib.
Kasatlantas Polres Bartim AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan Regident Pengemudi tidak hanya berorientasi pada penerbitan SIM, tetapi juga pada peningkatan kualitas dan kompetensi pengemudi.
“Kami memastikan setiap tahapan pelayanan dan ujian SIM dilaksanakan sesuai prosedur. Edukasi kepada pemohon menjadi bagian penting agar para pengemudi memiliki pemahaman yang baik tentang keselamatan berlalu lintas sebelum mendapatkan SIM,” ujar AKP Asri Putra Bahari.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Kantor Satpas Polres Barito Timur terpantau aman dan kondusif. Pelayanan berjalan tertib dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi kepada masyarakat.(Joe)