13
Maret
2026
Jumat - : WIB

Satresnarkoba Polres Sukamara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Ajang

anangfauzi
anangfauzi
Maret 13, 2026 10:06 am pada KALTENG
WhatsApp Image 2026 03 13 at 09.32.44

Sukamara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukamara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sukamara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah permukiman warga yang berada di Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sukamara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan tersangka MS (30) di kawasan permukiman Desa Ajang.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,57 gram yang diduga kuat merupakan milik tersangka. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sukamara.

Kapolres Sukamara melalui Kasat Resnarkoba, AKP SURIPTO menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukamara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukamara. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan guna menekan angka penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Saat ini tersangka MS (30) telah diamankan di polres Sukamara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sukamara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan wilayah Kabupaten Sukamara dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika serta tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (HMS)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU