
* Forum ini dihadiri akademisi, tokoh masyarakat adat, organisasi sipil, serta perwakilan lembaga pemerintahan, dan menghasilkan seruan bersama: hentikan kriminalisasi masyarakat adat dalam penertiban kawasan hutan.
Lamandau, Kalimantan Tengah, Analianews.co.id—
Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dijalankan Satuan Tugas (Satgas PKH) semestinya ditujukan kepada perusahaan besar pelanggar aturan, namun di lapangan justru menyasar lahan milik masyarakat dan petani kecil yg telah lebih dahulu ada;
Kasus di Kabupaten Lamandau memperlihatkan paradoks kebijakan tersebut. Sejak memperoleh izin definitif IUPHHK-HTI tahun 2021, PT Pancaran Wananusa (PWN) sama sekali tidak merealisasikan pembangunan hutan tanaman industri. Alih-alih izinnya dicabut, Satgas PKH justru memasang plang di kebun milik masyarakat adat Desa Sekoban dan desa sekitar.
Menurut Tokoh masyarakat adat Dayak Lamandau, Wendy S. Loentan, “Tindakan Satgas PKH terkesan hanya mengamankan klaim peta perusahaan, padahal masyarakat adalah pemilik sah lahan berdasarkan adat dan sejarah pengelolaan turun-temurun. Kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah, malah memperluas kriminalisasi.”
Padahal, Undang-Undang Kehutanan No. 41/1999 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan harus melalui proses sah: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan dengan melibatkan masyarakat. Negara wajib menghormati hak ulayat, hak milik, serta tanah garapan warga yang sudah lama ada.
Jika penertiban hanya memindahkan kendali dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa partisipasi masyarakat, maka hal ini menjadi bentuk baru kriminalisasi struktural.
Kami berharap :
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang mangkrak.
2. Satgas PKH menghentikan penyegelan lahan masyarakat adat yang tidak melalui proses hukum sah.
3. Pemerintah menempuh reforma agraria dan pengakuan hak adat sebagai solusi, bukan represi.Hutan harus menjadi sumber kemakmuran rakyat, bukan alat kriminalisasi.