16
Februari
2026
Senin - : WIB

Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kadaluwarsa

ranugito
ranugito
Februari 6, 2026 1:29 pm pada TERKINI
Screenshot 20260206 141120 WhatsApp

Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

 

Analisnews.co.id-DENPASAR | Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 6 Pebruari 2026.

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku.

GPS menyebut penerapan pasal oleh penyidik mengandung kekeliruan secara formil maupun materil, bahkan berpotensi terjadi intervensi pihak tertentu.

Menurut GPS, pendapat tersebut diperkuat oleh keterangan tiga ahli yang menyatakan pasal yang disangkakan kepada I Made Daging sudah tidak berlaku.

GPS menegaskan sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dinilai telah kedaluwarsa.

“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” kata GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Dalam kesimpulannya, GPS menyatakan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana tidak lagi terpenuhi.

GPS juga menilai seluruh proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena alat bukti bertujuan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

GPS menambahkan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 2 Januari 2026 seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.

Hal ini, menurutnya, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, GPS menyebut Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir.

GPS juga menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung Pemohon.

GPS menjelaskan Pemohon hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan.

Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus tersebut setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN Pusat. “Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.

Sementara itu, Polda Bali selaku Termohon tetap berpendapat penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah secara hukum.

Melalui Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra, dan tim, Polda Bali menyatakan Pemohon tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak atau hilang saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019-2022.

Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan keadaan terlarang secara berlanjut berupa tidak terjaganya arsip negara sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut.

Polda Bali juga menegaskan frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan memungkinkan pejabat dikenai sanksi pidana.

Menurut Termohon, daluwarsa tidak dihitung sejak Pemohon berhenti menjabat, melainkan setelah kondisi arsip kembali terjaga dan diperbaiki sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru. Karena itu, Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dinilai tidak cacat formil dan tetap sah. (red)

 

Made Daging, Praperadilan Denpasar, Polda Bali, Gede Pasek Suardika, Kasus BPN Bali

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU