04
Februari
2026
Rabu - : WIB

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Nelayan Diamankan Polres Kobar

anangfauzi
anangfauzi
Agustus 13, 2025 6:05 am pada TERKINI
6f269e3c 33ea 4660 aa98 8948510b02e2

Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria yakni MJ (27) warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai pada Senin (11/8/2025) pukul 01.00 WIB.

Bukan tanpa alasan MJ (27) diamankan Polres Kobar, sebab pria yang sehari – harinya berprofesi sebagi nelayan ini nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jl. Temanggung Cikra Negara, Perum Griya Tatas, Kel. Baru, Kec. Arsel.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorous Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan msyarakat yang resah akan kegiatan terlarang yang kerap dilakukannya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram yang diaimpan dalam satu buah kotak rokok, 10 lembar plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu, satu buah handphone atau gawai merk oppo,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa saat ini pelaku berikut batang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU