03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Sosialisasi Illegal Mining dan Bahan Kimia Merkuri/Sianida Kepada Masyarakat di Kapuas Hulu

anangfauzi
anangfauzi
Agustus 9, 2025 1:34 pm pada KALTENG, TERKINI

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini dilakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rustam. E dan Aiptu Karyadi melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Sabtu, (09/08/2025) pukul 13.45 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pidana penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 milyar, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU