Home / TERKINI / Sosialisasi Larangan Karhutla Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir

Sosialisasi Larangan Karhutla Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir

Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat baik pada saat patroli maupun Sambang warga masyarakat di sekitar Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.Sabtu (12/07/2025)

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui Personil Piket menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan guna mengingatkan warga agar tidak membakar hutan maupun lahan sembarangan terutama pada saat musim kemarau dan agar mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,sehingga tidak terjadi lagi kebakaran yang lebih luas yang sulit untuk dipadamkan diman asap dari hasil kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan juga kebakaran sangat merugikan orang lain.

“Semogah dengan rutin disampaikan sosialisasi larangan karhutlah ini masyarakat lebih dapat memahami baik dampak yang ditimbulkan maupun UU yang mengatur mengenai pelaku Pembakaran,Dimana melakukan pembakaran lahan dan Hutan pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” jernya(K20).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *