
Propam Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Propam Polri kepada warga di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Jumat (21/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau perilaku tidak profesional yang dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Propam menjelaskan secara rinci tentang fungsi dan peran Propam sebagai pengawas internal kepolisian, termasuk tata cara penyampaian laporan, jenis-jenis aduan yang dapat disampaikan, serta jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat juga diberikan informasi terkait saluran resmi pengaduan, baik melalui kantor kepolisian, nomor layanan, maupun platform digital yang telah disediakan oleh Propam Polri.
Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari warga yang hadir. Mereka menyambut baik keterbukaan dan transparansi yang ditunjukkan Polsek Kapuas Timur dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja kepolisian. Warga juga berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pelayanan kepolisian di lingkungan mereka.
Kapolsek Kapuas Timur menyampaikan bahwa sosialisasi layanan DUMAS Propam merupakan bagian dari komitmen Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota, sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara polisi dan masyarakat. Melalui layanan pengaduan yang terbuka dan mudah diakses, diharapkan tercipta budaya kerja kepolisian yang semakin akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Propam Polsek Kapuas Timur berencana melaksanakan kegiatan serupa secara berkala di berbagai desa dan pusat keramaian, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mengetahui hak mereka dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran oleh anggota Polri serta mendorong terciptanya pelayanan kepolisian yang bersih dan terpercaya.(u33)